Divestasi Bisnis Es Krim, Unilever (UNVR) Buru Restu Investor
Unilever Indonesia (UNVR) bakal menggeber rapat umum pemegang saham luar biasa pada 14 Januari 2025 mendatang. Itu penting bagi perseroan untuk mendapat persetujuan dari investor mengenai rencana penjualan unit bisnis es krim.
Peserta berhak terlibat dalam rapat akbar itu, harus tercatat sebagai pemegang saham perseroan pada Jumat, 20 Desember 2024. Berdasar rapat direksi pada 29 Oktober 2024, dan rapat dewan komisaris pada 30 Oktober 2024, dengan suara bulat tanpa syarat menyetujui penjualan bisnis es krim kepada Grup Es Krim.
Dengan penjualan unit bisnis es krim itu, perseroan bakal mengantongi dana taktis Rp7 triliun. Divestasi bisnis es krim tersebut dilakukan pada The Magnum Ice Cream Indonesia. Transaksi perjanjian pengalihan bisnis alias business transfer agreement (BTA) es krim itu, telah diteken pada 22 November 2024.
Nilai transaksi (tidak termasuk PPN) Rp7 triliun itu, mencakup aset tetap dengan nilai pasar Rp2,55 triliun, nilai buku bersih pada 30 September 2024 sebesar Rp1,99 triliun, dan nilai persediaan pada 30 September 2024 sejumlah Rp172,79 miliar. Penilaian bisnis independen telah dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KjPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (SRR) dengan nilai pasar wajar Rp6,57 triliun.
Nilai transaksi itu, merupakan 204 persen dari nilai ekuitas perseroan Rp3,43 triliun berdasar laporan keuangan perseroan pada 30 September 2024. Oleh karena itu, transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (POJK 17/2020).
Penjualan bisnis es krim dilakukan sehubungan dengan rencana Grup Unilever untuk memisahkan bisnis es krim global. Penjualan tersebut akan memungkinkan perseroan merealisasikan nilai investasi dalam bisnis es krim di Indonesia, dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang saham dalam jangka pendek, serta berfokus kembali pada bisnis inti yang tersisa untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang.
Pada tanggal penandatanganan BTA, pembeli memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Di mana, perusahaan induk akhir dari perseroan dan The Magnum adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC. Namun, pada saat pelaksanaan, dan penyelesaian transaksi, The Magnum tidak lagi memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. (*)
( JS )
LINK : https://www.emitennews.com/news/divestasi-bisnis-es-krim-unilever-unvr-buru-restu-investor
Peserta berhak terlibat dalam rapat akbar itu, harus tercatat sebagai pemegang saham perseroan pada Jumat, 20 Desember 2024. Berdasar rapat direksi pada 29 Oktober 2024, dan rapat dewan komisaris pada 30 Oktober 2024, dengan suara bulat tanpa syarat menyetujui penjualan bisnis es krim kepada Grup Es Krim.
Dengan penjualan unit bisnis es krim itu, perseroan bakal mengantongi dana taktis Rp7 triliun. Divestasi bisnis es krim tersebut dilakukan pada The Magnum Ice Cream Indonesia. Transaksi perjanjian pengalihan bisnis alias business transfer agreement (BTA) es krim itu, telah diteken pada 22 November 2024.
Nilai transaksi (tidak termasuk PPN) Rp7 triliun itu, mencakup aset tetap dengan nilai pasar Rp2,55 triliun, nilai buku bersih pada 30 September 2024 sebesar Rp1,99 triliun, dan nilai persediaan pada 30 September 2024 sejumlah Rp172,79 miliar. Penilaian bisnis independen telah dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KjPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (SRR) dengan nilai pasar wajar Rp6,57 triliun.
Nilai transaksi itu, merupakan 204 persen dari nilai ekuitas perseroan Rp3,43 triliun berdasar laporan keuangan perseroan pada 30 September 2024. Oleh karena itu, transaksi merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha (POJK 17/2020).
Penjualan bisnis es krim dilakukan sehubungan dengan rencana Grup Unilever untuk memisahkan bisnis es krim global. Penjualan tersebut akan memungkinkan perseroan merealisasikan nilai investasi dalam bisnis es krim di Indonesia, dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang saham dalam jangka pendek, serta berfokus kembali pada bisnis inti yang tersisa untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang.
Pada tanggal penandatanganan BTA, pembeli memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Di mana, perusahaan induk akhir dari perseroan dan The Magnum adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC. Namun, pada saat pelaksanaan, dan penyelesaian transaksi, The Magnum tidak lagi memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. (*)
( JS )
LINK : https://www.emitennews.com/news/divestasi-bisnis-es-krim-unilever-unvr-buru-restu-investor
Published on 2024-12-09 09:00:41 (GMT +7)