Peraturan Pemerintah Terkait Royalti Batu Bara 0 Persen Resmi Terbit

JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 25/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, yang merupakan peraturan pelaksana dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu ketentuan yang dimuat di dalamnya adalah terkait dengan insentif untuk komoditas batu bara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah batu bara atau hilirisasi. Dalam Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas batu bara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen

Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Adapun pengenaan royalti hingga 0 persen tidak berlaku terhadap seluruh batu bara yang diproduksi pelaku usaha. Namun, hanya dikenakan terhadap batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara. "Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri," demikian tertulis dalam PP No. 25/2021.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0 persen sebagaimana dimaksud harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pemerintah memang tengah gencar mendorong program peningkatan nilai tambah batu bara. Selain pengurangan tarif royalti batu bara, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan beleid yang mengatur mengenai harga khusus bahan baku batu bara untuk program hilirisasi. Sebelumnya, Direktur Bina Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid Agung mengatakan bahwa formulasi harga khusus yang digunakan hampir serupa dengan formulasi harga khusus batu bara untuk pembangkit listrik(PLTU) mulut tambang.
"Terkait dengan harga khusus bahan baku batu bara untuk hilirisasi, konsepnya seperti PLTU mulut tambang, yaitu konsep cost plus margin," ujar Wafid dalam webinar pada Januari lalu.

( M. Syahran W. Lubis )


LINK : https://ekonomi.bisnis.com/read/20210221/44/1358975/peraturan-pemerintah-terkait-royalti-batu-bara-0-persen-resmi-terbit
Published on 2021-02-23 08:00:46 (GMT +7)

Global Info Regional

Global Info Currency

Global Info Commodity

Links

INFO

PT. Waterfront Sekuritas Indonesia
Memberikan layanan atas transaksi
Repurchase Agreement (REPO)"
PT. Waterfront Sekuritas Indonesia Terdaftar dan Diawasi Oleh





INFO TERBARU
Mulai 26 november 2018 , Penyelesaian transaksi bursa di pasar reguler menjadi 2 hari bursa (T+2)